PT. BPR EKADHARMA BHINARAHARJA merupakan suatu badan usaha yang bergerak di bidang Perbankan sesuai dengan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998.

PT. BPR EKADHARMA BHINARAHARJA Kawedanan Magetan di dirikan di Magetan berdasarkan Akta nomor 5 tertanggal 19 Maret 1990 dibuat dihadapan Dewi KartikaTanusaputra, SH Notaris yang telah disahkan/ disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusannya nomor C2-2378.HT.01.01 Th.1990 tanggal 21 April 1990,  diubah dengan Akta nomor  1 tertanggal 10 Mei 2002 dibuat dihadapan Muhamad Firdauz Ibnu Pamungkas, SH Notaris di Yogyakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C-26260.HT.01.04 Th. 2003 tanggal 3 November 2003.

Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir diubah dengan Akta Nomor 12 tertanggal 12 Maret 2009 dibuat dihadapan Yvone Erawati, SH Notaris di Madiun yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10-03896 Tanggal  17 April 2009.